Besok Penyidik Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa

Selasa, 04 Oktober 2022 – 16:27 WIB
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, kepada jaksa besok. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polri melakukan pelimpahan tahap dua atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisiaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus itu dilakukan secara terpisah.

BACA JUGA: Soal Keamanan Jaksa Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Lakukan Langkah Ini

Menurut Komjen Agus, pada Rabu ini (4/10) penyidik melimpahkan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini rencana barang bukti dahulu, sesuai kesepakatan (penyidik dan JPU, red)," kata Agus.

BACA JUGA: AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo, Apa Perannya?

Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan lima tersangka kasus itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kepada jaksa pada Rabu (5/10).

"Besok tersangkanya (Ferdy Sambo Cs, red)," ujar Agus Andrianto.

BACA JUGA: Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken, Mas Sugeng Puji Presiden Jokowi

Ferdy Sambo Cs membunuh Brigadir Cs pada 8 Juli 2022.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu membunuh ajudannya sendiri di rumah dinas petinggi kepolisian di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan

Polisi menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tentang pembunuhan berencana itu ialah pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung sempat mengembalikan berkas perkara itu.

Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara itu sehingga memenuhi syarat formal dan materiel.(cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler