Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Nih Agendanya

Senin, 15 Februari 2021 – 10:57 WIB
Kebakaran yang melanda Gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8). Foto: Twitter/BPBDJakarta

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejagung RI, Selasa (16/2).

Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup, Hakim Elfian Beri Penjelasan Begini

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Sidang bakal digelar pukul 10.45 WIB.

BACA JUGA: 6 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Sepakat Tak Mengajukan Eksepsi

"Sidang ketiga Selasa 16 Februari 2021 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ungkap Haruno saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sidang tersebut terbuka untuk umum.

BACA JUGA: Din Syamsudin Dituduh Radikal, Tokoh Mahasiswa Kristen Ini Bereaksi Keras

"Sidang terbuka untuk umum," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, sejatinya ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Pada sidang sebelumnya, Senin (8/1) sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan penyerahan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung tertutup.

Awalnya, saat sidang mulai digelar hakim mengizinkan awak media untuk mengambil gambar dan video.

Namun, beberapa menit kemudian, hakim ketua Elfian menyuruh wartawan untuk menunggu di luar sidang.

Elfian berdalih, ruang sidang terlalu sempit. Lalu, dia mengatakan, akan memberikan waktu kepada wartawan untuk mengambil gambar dan video.

"Silakan keluar dulu saja semuanya. Kami beri kesempatan untuk (wartawan) mengambil gambar. Ruang sidang ini agak sempit," kata Elfian. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler