Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup, Hakim Elfian Beri Penjelasan Begini

Senin, 08 Februari 2021 – 21:11 WIB
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU di sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejagung di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2).

Adapun sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dan penyerahan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung tertutup.

BACA JUGA: Buka Layanan Main Bertiga, Pasutri Digerebek Saat Menunggu Pelanggan di Hotel

Berdasarkan pantauan JPNN.com, awalnya, saat sidang mulai digelar hakim mengizinkan awak media untuk mengambil gambar dan video.

Namun, beberapa menit kemudian, hakim ketua Elfian menyuruh wartawan untuk menunggu di luar sidang.

BACA JUGA: Sri Widayu Tewas Dihantam Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

Elfian berdalih, ruang sidang terlalu sempit. Lalu, dia mengatakan, akan memberikan waktu kepada wartawan untuk mengambil gambar dan video.

"Silakan keluar dulu saja semuanya. Kami beri kesempatan untuk (wartawan) mengambil gambar. Ruang sidang ini agak sempit," kata Elfian.

BACA JUGA: JPU Siap Menghadirkan Seluruh Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Sidang itu digelar di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Sidang pun selesai dan bakal kembali pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang dengan agenda saksi.

Menanggapi sidang itu, Made Putra Aditya Pradana saat ditemui usai sidang mengatakan, sejauh ini keterangan saksi dianggap cukup objektif sesuai dengan keterangan dari kepolisian.

"Dari 6 orang saksi tadi kami anggap sejauh ini cukup objektif (keterangannya) sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian," ungkap Made, Senin.

Lebih lanjut, Made mempertanyakan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa.

Sebab, ada saksi yang menyatakan kalau bukti dalam kasus tersebut ada sebagian yang sudah hangus terbakar dan menjadi abu.

"Terkait pokok pemeriksaanya kami minta terkait dengan berita acara penyitaan karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi barang bukti yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu. Tetapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kami lihat lagi," pungkasnya.

Sementara kubu JPU dalam kasus tersebut enggan berkomentar apa pun terkait persidangan kali ini.

Kasus tersebut terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

BACA JUGA: Pembunuh Wanita Muda yang Tewas Tertusuk Bambu Ditangkap, Motifnya...

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler