jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut, pihaknya telah membentuk tujuh satuan tugas untuk merespons penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat itu diberlakukan mulai besok, Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli (bertepatan dengan Iduladha).
BACA JUGA: SE MenPAN-RB tentang Kerja PNS dan PPPK di Masa PPKM Darurat, Ada yang WFH 100%
"Ini merupakan penguatan agar operasi penanganan PPKM Darurat di Wilayah Polda Metro bisa berjalan baik," kata Fadil usai Apel Pasukan Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Lapangan Presisi PMJ, Jumat (2/7).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menambahkan, ketujuh satgas itu merupakan kolaborasi unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!
"Ada satgas penegakan hukum, pengawalan dan pengamanan vaksin, penguatan pelayanan kesehatan, PPKM Mikro, Binmas, dan satgas deteksi yang mendeteksi perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap angka peningkatan Covid-19," ujar Fadil.
Orang nomor 1 di Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, malam nanti sudah ada penyekatan, pengawalan dan pengamanan rumah sakit serta peningkatan penempatan layanan rumah sakit.
BACA JUGA: Irjen Fadil Siapkan Ambulans untuk Membawa Pasien Covid-19 ke RS
Dia berharap, dalam situasi genting saat ini, masyarakat bisa disiplin dan memiliki rasa tanggung jawab untuk keselamatan bersama.
Di sisi lain, dia berharap respons cepat di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini bisa menjadi solusi dari masalah pelik.
"Langkah yang dibuat mudah-mudahan bisa memperlambat (penularan Covid-19) sekaligus bisa keluar dari persoalan yang amat sulit ini," kata Fadil. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama