jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad (Mendagri) Tito Karnavian bergerak cepat menyikapi keputusan Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, demi menekan penyebaran COVID-19.
Tito menerbitkan 13 instruksi yang ditujukan bagi para gubernur, bupati dan wali kota.
BACA JUGA: Waspadalah! 3 Wujud Ancaman Besar Sedang Mengintai NKRI
Instruksi tersebut ditanda tangani di Jakarta, Jumat (2/7).
Ke-13 instruksi tersebut antara lain berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan dan target tes COVID-19 tiap wilayah.
BACA JUGA: Anis Sebut Kondisi ini Mengganggu Kondisi Mental Pasien COVID-19
Kemudian, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.
Terkait pembatasan kegiatan, Tito melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa Bali memerintahkan kepala daerah agar seluruh kegiatan non esensial berlangsung virtual atau dari rumah (work from home).
BACA JUGA: Obat Anti COVID-19 ini Belum Direkomendasikan, Jangan Beli Sembarangan
Kegiatan belajar mengajar, termasuk di antaranya yang berlangsung di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan juga berlangsung secara virtual.
Sementara itu, kegiatan sektor esensial wajib membatasi pekerjanya yang datang langsung ke kantor (WFO) sampai 50 persen dari kapasitas normal ruangan.
Para pekerja juga wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial yang dimaksud dalam instruksi itu yakni bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga wajib membatasi pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Tempat-tempat itu pun hanya boleh buka maksimal sampai pukul 20.00.
Namun, apotek dan toko obat tetap boleh beroperasi sampai 24 jam.
Untuk sektor kritikal, Mendagri lewat instruksinya memperbolehkan kegiatan berlangsung 100 persen.
Sektor kritikal itu mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi.
Kemudian, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Sementara untuk kantor-kantor pemerintah penyedia layanan publik yang tidak dapat ditunda diperbolehkan beroperasi secara langsung di kantor dengan jumlah staf maksimal 25 persen dari kapasitas normal ruangan.
Di samping pembatasan, Instruksi Mendagri juga meminta kepala daerah menutup tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Di antaranya tempat ibadah dan tempat umum lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya dan sarana olahraga.
Mendagri masih memperbolehkan resepsi pernikahan berlangsung, tetapi tempat acara hanya dapat diisi maksimal oleh 30 orang.
Selama resepsi berlangsung, penyelenggara dilarang menyediakan konsumsi untuk disantap di tempat acara.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan juga sementara ditutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Walaupun demikian, restoran, kafe, tempat makan dan minum dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat (dine in), karena seluruh pesanan harus dibawa pulang (delivery/take away).
Untuk pembatasan penumpang transportasi umum, jumlah orang yang berada dalam kendaraan maksimal 70 persen dari kapasitas normal.
Sementara itu terkait syarat perjalanan, mereka yang berpergian menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bis, kapal laut dan kereta api wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.
Minimal dosis pertama kepada petugas yang memeriksa atau hasil tes PCR dan hasil tes usap antigen.
Menurut instruksi Mendagri itu, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam.
Sementara pengguna moda transportasi lainnya dapat menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Ketentuan terkait syarat perjalanan hanya berlaku untuk mereka yang melintas dari dan ke Jawa dan Bali, tetapi tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” sebut Mendagri dikutip dari instruksi yang sama.
Mendagri, pada poin pertama instruksinya, menyebut arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah.
Kemudian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang