jpnn.com, PALU - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Bid Propam Polda Sulteng) menyelesaikan berkas perkara dugaan asusila oknum kapolsek berinisial Itu IGDN di Parigi Moutong (Parimo).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menjelaskan bahwa perkara tersebut juga telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Pastikan Hukuman Berat buat Kapolsek Bejat di Parigi Moutong
“Bid Propam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," kata Didik di Kota Palu, Jumat (22/10).
Dia menjelaskan bahwa Bidang Propam Polda Sulteng mengagendakan sidang kode etik digelar pada Sabtu (23/10) pagi. Menurut Didik, karena terkait tindakan asusila, maka pelaksanaan sidang kode etik oknum polisi berinisial IDGN itu akan berlangsung tertutup.
BACA JUGA: Babak Baru Kapolsek di Parimo Diduga Berbuat Asusila, Iptu IDGN Siap-Siap Saja
"Besok, hari Sabtu (23/10), apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik," ujarnya.
Didik menjelaskan, karena terkait tindakan asusila pelaksanaan sidang kode etik terhadap oknum Polisi berinisial IGDN tersebut akan berlangsung tertutup.
BACA JUGA: 5 Fakta Terkini Kasus Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Nomor 5 Memilukan
Sementara itu, Didik menjelaskan terkait kasus pidana umum oknum tersebut, masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.
Dia menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurutnya, apabila penyelidikan dianggap cukup maka selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari penyidikan inilah kata Didik, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
Sebelumnya, seorang oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di daerah tersebut.
Kapolsek berinisial IDGN itu diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka, dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy