jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bakal menjatuhkan sanksi berat kepada Iptu IDGN, oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang menggauli putri seorang tersangka.
Perwira tinggi Polri itu menyatakan Iptu IDGN tak hanya bakal dipereteli jabatannya, tetapi juga dipidana.
BACA JUGA: Polda Kantongi Bukti Chat Mesra Kapolsek di Sulteng dengan Anak Tersangka
"Kapolsek di Parigi sudah dicopot, kemudian kami proses tindak pidananya,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Kamis (21/10).
Ferdy menjelaskan Iptu IDGN akan terlebih dahulu menjalani proses pidana. Adapun hukuman selanjutnya ialah pemecatan.
BACA JUGA: Pengakuan Putri Tersangka Soal Kapolsek Pengirim Chat Mesra, Alamak
“Kalau proses (pidana) sudah selesai, dihukum PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Ferdy.
Selain itu, Polri juga telah melakukan evaluasi dan memerintahkan ke seluruh jajarannya memberikan sanksi tegas kepada polisi yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Kapolsek Iptu IDG Diduga Berbuat Asusila, Kondisi Korban Memilukan, Mamanya Pingsan
"Seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan,” ucap Ferdy.
Sebelumnya, Iptu IDGN menjadi viral pasca-pengakuan S, putri seorang tahanan sebuah polsek di Kabupaten Parigi Moutong.
Oknum polisi mesum itu menjanjikan bakal membebaskan tersangka asalkan S mau melayaninya di tempat tidur. Korban pun terpaksa menuruti kehendak oknum polisi pencoreng citra Polri itu.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan