jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana membawa massa untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (2/11).
Menurut Said, para buruh di wilayah Jabodetabek akan memusatkan aksi besok di depan Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Adapun titik kumpul massa pedemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Said Iqbal Sudah Beberapa Kali Datang ke Kantornya
Said menyatakan bahwa 32 konfederasi dan federasi serikat buruh yang akan bergabung dalam aksi besok. Di antaranya ialah KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) versi versi Andi Gani Nena Wea (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
"Tuntutan yang akan disuarakan ialah batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tetap naik," ujar Said dalam keterangannya, Minggu (1/11).
Selain melakukan aksi, KSPI dan KSPSI AGN juga akan mendaftarkan uji materi ke MK.
BACA JUGA: Said Iqbal KSPI Pastikan Demo Buruh Makin Besar dan Bergelombang
"Jika nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Said menambahkan, aksi iserupa akan dilaksanakan para buruh di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah nonviolence (tanpa kekerasan, red), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkistis," tegas Said.
Lebih lanjut Said mengatakan, aksi serupa akan berlangsung pada 9 November mendatang di depan DPR. Tuntutannya ialah agar DPR melakukan kajian ulang secara legislatif atas Omnibus Law Cipta Kerja.
BACA JUGA: Said Iqbal: RUU Cipta Kerja Tak Sesuai Harapan Jokowi
Selain itu, massa buruh juga akan melakukan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada 10 November 2020. Adapun tuntutannya tentang kenaikan upah minimum.
"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkasnya.(mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama