Besok, Sidang Perdana Bentrok TNI-Warga

Minggu, 03 Juli 2011 – 00:06 WIB

KEBUMEN – Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah akan menggelar sidang perdana enam warga Desa Serojenar yang menjadi tersangka dalam kasus bentrokan TNI dengan warga beberapa waktu lalu, Senin besok (4/7)Keenam orang yang menjadi terdakwa masing-masing, Asmarun alias Lubar, Sutriono alias Godreg, Lekhan, Birin, Mulyono, dan Adi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Sutikna mengatakan, sidang perdana perkara kasus bentrokan TNI digelar selama dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa (4-5/7) besok

BACA JUGA: Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan

"Untuk menghindari membludaknya pengunjung, sidang akan dilaksanakan di  gedung Gedung Juang di Jalan Indrakila Kebumen," imbuhnya.

Dia menjelaskan, sidang akan dilaksanakan secara beruntun dengan majelis hakim yang berbeda.  Pada hari pertama, PN Kebumen menunjuk Wakil Ketua PN Kebumen, Surono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umardani SH untuk memimpin jalannya sidang, dengan agenda sidang perkara No 122/Pid.B/2011/PN.KBM
Ada pun terdakwa, Asmarun alias Lubar dan Sutriono alias Godreg.

Selanjutnya, Ketua PN Kebumen, Hanoeng Widjajanto SH dan JPU Syafei SH yang juga Kasi Pidup Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen akan menyidangkan  sidang perkara No 123/Pid.B/2011/PN.KBM, dengan para terdakwa Solekhan alias Lekhan, Sobirin alias Birin, Mulyono, dan Adi Wiloyo. 

“Kedua tersangka masing-masing bernama Asmarun dan Sutriono didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap warga pembawa nasi bungkus ke Kantor Dislitbang.  Sedangkan empat tersangka lainnya, bernama Lekhan, Birin, Mulyono, dan Adi didakwa melakukan perusakan fasilitas milik TNI,” jelas Sutikna

BACA JUGA: 5.709 Warga Jabar Penderita HIV

Agar sidang berjalan lancar, ujar dia, pihaknya sudah meminta pengamanan di luar gedung kepada Polres Kebumen dan Satpol PP


Dijumpai terpisah, Ketua tim kuasa hukum para terdakwa, Teguh Purnomo SH MHum,  menyatakan siap untuk melakukan pembelaan

BACA JUGA: Kapolda Papua akan Diganti

Pihaknya mengaku telah melakukan konsolidasi 14 pembela yang tergabung dalam Tim Advokasi Litigasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK)"Kita telah melakukan konsolidasiKita siap membela klien kita," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa bentrok TNI-Warga Sabtu 16 April 2011 itu berawal dari penolakan warga terhadap rencana TNI-AD membangun fasilitas Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di atas tanah yang dinyatakan oleh warga sebagai tanah ulayat, sejak 2006 lalu.  Latihan TNI di Urutsewu (wilayah di pantai selatan Jawa Tengah yang meliputi desa-desa di Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, dilakukan di atas tanah dengan lebar 500 meter dari air laut ke utara sepanjang 22,5 Km(cah/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 809.047 Penduduk Batam Masuk e-KTP Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler