jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan otak pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yakni Antasari Azhar, akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11) pukul 09.00 WIB.
Antasari akan mengikuti persidangan gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Puspayoga Siapkan Unit Pengendali Gratifikasi di Kemenkop dan UKM
"Ini terkait SMS gelap ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, Senin (10/11).
Dia mengatakan, persidangan ini juga merupakan upaya untuk mengungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari. "Karena nyatanya SMS tersebut tidak pernah dikirimkan Antasari kepada korban," ungkap Boyamin.
BACA JUGA: Jokowi Disarankan Serius Seperti Soeharto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ini, menyatakan bahwa perkara ini pernah digugat pada 2013 lalu. Namun, sesal Boyamin, polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE terkait SMS gelap tersebut.
"Maka untuk yang kedua kalinya Antasari gugat praperadilan polisi yang tidak jalankan kewajiban Undang-undang," kata Boyamin. (boy/jpnn)
BACA JUGA: SBY-Boediono Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Eksekusi Terdakwa Korupsi Bioremediasi ke Sukamiskin
Redaktur : Tim Redaksi