jpnn.com - BATAM - Polsek Batamkota mengamankan Rifki, 28, pria yang ditangkap warga lantaran diduga mencabuli AK, 10, di rumahnya di Batamcenter, Batam, Selasa (15/12).
Namun, penjual empek-empek ini membantah telah menyodomi bocah laki-laki tersebut. Sebab, ia mengaku pria normal dan memiliki pacar wanita.
BACA JUGA: Di Gowa, Panitia Pilkada Dibom
"Saya tidak memiliki kelainan seks. Saya normal dan punya pacar wanita. Jadi saya tidak ada sodomi dia. Cuman saya khilaf, masuk ke kamar AK dan menciumnya beberapa kali,” kilah Rifki di Mapolsek Batamkota, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Selasa (15/12).
Namun begitu, ia membenarkan pernah mengimingi korban dengan sejumlah uang dan meminta akun FB korban untuk main game online bersama-sama pada Rabu, (9/12) lalu. "Karena saya kenal dia (korban-red) makanya ajak main game online," sebutnya lagi.
BACA JUGA: Kepala Banpol PP Bandarlampung Berharap Ratusan PSK Tidak Anarkis
Kapolsek Batamkota, Kompol Arief Budi Purnomo, mengatakan, pelaku digelandang warga ke Mapolsek Batamkota pada Senin (14/12). Diduga, ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki yang tinggal di salah satu perumahan di Batamcenter.
"Pelaku ditangkap warga dan langsung digiring ke Mapolsek Batamkota," ujar Arief.
BACA JUGA: Nelayan Dapat Bantuan Pelampung, Jangan Bandel Lagi Ya
Dari keterangan yang didapat, lanjutnya, pelaku menyelinap ke rumah korban saat rumah korban sepi. Pengakuannya, pelaku sempat menciumi dan meraba-raba tubuh korban. Namun tidak sempat menyodomi lantaran takut diancam akan dilaporkan kepada orangtua korban.
Atas kejadian ini, Rifki terancam melanggar pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 290 ayat 1e KUHP pidana tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rng/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Akhirnya Blak-blakan: "Saya Dipaksa Pegang Anu-nya" dan "Saya Dipaksa Melayani Di Kamar Mandi"
Redaktur : Tim Redaksi