jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merespons langkah Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamaruddin menyatakan mendukung langkah Bharada E mengajukan diri sebagai JC kepada LPSK tersebut. "Ya, kami harus dukung seseorang mau jadi justice collaborator," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (9/8)
BACA JUGA: Burhanuddin Beber Alasan Bharada E Mengajukan Diri jadi JC, Ternyata
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengatakan alasan pihaknya mendukung Bharada E mengajukan diri sebagai JC, karena yang bersangkutan bakal mengungkap kejadian tersebut sebenar-benarnya.
"JC itu artinya dia (Bharada E, red) berjanji enggak bohong akan mengungkap atau menceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi," ungkap Kamaruddin.
BACA JUGA: Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara
Sebelumnya diberitakan, Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai JC kepada LPSK.
Pengajuan diri sebagai JC itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (8/8) siang.
BACA JUGA: Jokowi: Sejak Awal Saya Sampaikan Usut Tuntas, Ungkap Kebenaran Apa Adanya
Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Bharada E ingin mengungkap sosok pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama