jpnn.com, JAKARTA - Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J melalui kuasa hukumnya telah mengajukan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Praktisi hukum Muhammad Ari Pratomo mengatakan apabila permohonan Bharada E dikabulkan menjadi justice collaborator, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu berpeluang mendapat hukuman ringan.
BACA JUGA: Komisi III Bakal Panggil Kapolri Bahas Penembakan Brigadir J
Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berikut bunyi pasal tersebut:
BACA JUGA: Perbuatan Sopir Angkot Ini Sungguh Bikin Emosi Tingkat Tinggi
"Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."
"Syaratnya juga tidak boleh jadi tersangka utamanya. Nah, ini unsur, sih, masuk. Jadi, dia hanya bisa melakukan itu (jadi justice collaborator)," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Prostitusi Online Anak di Sulsel, Polisi Beberkan Tarif dan Lokasinya, Astaga!
Dalam kasus tersebut, tim khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Jenderal bintang dua itu diduga kuat menjadi pelaku utama kasus tersebut karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Peluang Bharada E mendapat hukuman ringan di persidangan nanti pun besar karena dirinya diduga kuat bukan pelaku utama.
"Kalau justice collaborator cukup dengan kejujuran itu sudah jadi pertimbangan untuk (dapar hukuman) ringan," ujar pria yang juga ahli hukum dan advokat itu. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Ayah Brigadir J Bercerita, Menyayat Hati
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi