Putri Tak Diperiksa, Sambo Beri Perintah, AKBP Ridwan Keberatan, Kapolres Mengiakan

Selasa, 29 November 2022 – 20:02 WIB
Putri Candrawathi mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Putri dan Ferdy merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Soplanit mengaku tidak meminta keterangan Putri Candrawathi setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022.

Perwira menengah kepolisian itu merupakan penyidik pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

BACA JUGA: Ketakutan AKBP Ridwan Soplanit di TKP & Perintah Ferdy Sambo soal Kronologi untuk BAP

Ridwan mengatakan pada waktu itu kondisi Putri tidak stabil.

Alumnus Akpol 1995 tersebut mengaku memperoleh keterangan Putri tentang kronologi kematian Brigadir J justru dari AKBP Arif Rahman Arifin yang waktu itu anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

BACA JUGA: Pertanyaan Langsung AKBP Ridwan Soplanit untuk Ferdy Sambo soal Korban Skenario

Menurut Ridwan, dirinya diminta wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri itu untuk memasukkan keterangan Putri ke dalam berita acara investigasi (BAI).

"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu (Kombes Budhi Herdi Susianto, red)," ujar Ridwan saat bersaksi untuk persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (29/11).

BACA JUGA: Akhirnya Ferdy Sambo Akui Korbankan Penyidik Kematian Brigadir J

"Mohon izin, komandan. Ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS (Ferdy Sambo) untuk buat BAI," tutur Ridwan menirukan laporannya kepada Kombes Budhi.

Ridwan juga menjelaskan soal Putri tidak bisa menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.

"Kondisinya belum bisa ke polres karena alasannya saat itu lagi trauma," ucap Ridwan melanjutkan laporannya.

Namun, Ridwan tidak serta-merta menjalankan perintah dari Ferdy sambo melalui AKBP Arif itu.

"Saat itu saya keberatan," ucapnya.

Dia menyarankan keterangan itu dikonsultasikan kepada penyidik terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam BAI.

"Apakah kronologi ini disampaikan dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada" tuturnya.

Kendati demikian, Kombes Budhi saat itu tetap mengizinkan keterangan Putri dimasukkan ke dalam BAI.

"Saat itu Kapolres mengiakan karena datang ke ruang saya dan melihat prosesnya berjalan," tutur Ridwan.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler