jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dia menyebutkan hal itu bisa didapatkan jika Bharada E menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
BACA JUGA: Datangi Kantor Komjen Agus, Irjen Ferdy Sambo Gunakan PDH Propam Lengkap dengan Bintang 2
"Jadi, JC itu dalam konteks pemberkasan itu ada pemisahan berkas. Ada pemisahan berkas dengan tahanan lainnya," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8).
Edwin mengatakan reward lainnya dapat jika menjadi JC ialah tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK mendapatkan hak terpidana.
BACA JUGA: Anam Melihat Bharada E Bisa Selamat dari Jeratan Bareskrim, Ini Indikasinya
"Dia (Bharada E) dapat tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK," lanjutnya.
Edwin menambahkan pihaknya menyarankan JC kepada Bharada E lantaran perkara ini berawal dari perbuatan Brigadir J.
BACA JUGA: Melihat Pasal yang Menjerat Bharada E, Arsul: Pelakunya Tidak Hanya Satu
"Iya, karena perbuatan itu yang membuat J mati. Sejak itu yang menurut kami konstruksi hukum menempatkan itu sejak lama. Bahwa ada tuduhan pelaporan lainnya ya tidak masalah, ada pencabulan kah, soal ancaman pembunuhan lah tidak masalah," tuturnya.
Dia menegaskan yang pertama harus dibuktikan ialah kematian Brigadir J, lalu dugaan lainnya seperti dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.
"Soal pencabulan dan ancaman pembunuhan itu orangnya masih hidup. Namun, soal pembunuhan ini orangnya sudah mati. Jadi, harus dijelaskan dulu ini mati dalam konteks pidana ini apa," kata Edwin.
Dia juga menyebutkan alasan Brigadir E melakukan penembakan harus dibuktikan dalam persidangan nantinya.
"Soal kematian ini menjadi arus utama dulu dibuktikan, karena pembunuhan itu dalam konteks kriminal," ucapnya.
Edwin juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membandingkan setiap keterangan Bharada E dengan hasil autopsi Brigadir J.
Pasalnya, Edwin menyatakan ada beberapa pertanyaan terkait peristiwa yang tidak bisa dijawab saat proses pemeriksaan.
"Dan keterangannya dari Bharada E ya memang ada beberapa keterangan dari Bharada E yang harus dicek dengan hasil autopsi J," sebutnya.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J..
“Penyidik melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santoso Bilang Bharada E Bukan Pelaku Utama, AS Berkata Ada Tersangka Lain
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra