Anam Melihat Bharada E Bisa Selamat dari Jeratan Bareskrim, Ini Indikasinya

Kamis, 04 Agustus 2022 – 17:05 WIB
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Anam, penetapan tersangka terhadap Bharada E masih bisa dipersoalkan.

BACA JUGA: Polisi yang Merintangi Kasus Penembakan Brigadir J Siap-siap Saja, Kapolri Sampai Kerahkan 2 Tim

"Saya kira dari sisi prosedur dan substansi masih dapat dipersoalkan, mengingat uji balistik dan hasil autopsi belum terdapat hasil yang pasti," kata Anam kepada JPNN.com, Kamis (4/8).

Anam menambahkan seharuanya Polri bisa menutup celah kemungkinan adanya cacat prosedur dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka.

BACA JUGA: Melihat Pasal yang Menjerat Bharada E, Arsul: Pelakunya Tidak Hanya Satu

"Apalagi sedari awal terdapat perbedaan informasi terhadap peristiwa kematian Brigadir J," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

Perbedaan informasi, lanjut Anam, soal hasil penyelidikan awal kasus tersebut yang disampaikan Polres Metro Jakarta Selatan, lalu diluruskan Divisi Humas Polri.

BACA JUGA: Santoso Bilang Bharada E Bukan Pelaku Utama, AS Berkata Ada Tersangka Lain

"Publik tentu membutuhkan kejelasan informasi yang beredar saat ini tentang apa dan bagaimana berkaitan dengan kematian Brigadir J sehingga tidak terdapat berbagai macam versi yang berkembang di masyarakat," ujar Anam.

Diketahui, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.

Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, Pak Ketua Bilang Sudah Sesuai


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler