jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menganggap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukan tersangka utama dalam kasus pembunuhan tewasnya Nofryansah Yosua Hutabarat, sering disebut Brigadir J.
Politikus Partai Demokrat itu menyebut Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 menjadi alasannya.
BACA JUGA: Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, Pak Ketua Bilang Sudah Sesuai
"Dari pasal itu, Bharada E bukan pelaku utama," kata Santoso pada Kamis (4/8).
Dia mengungkap Pasal 55 dan 56 KUHP bisa menjerat Bharada E sebagai pembantu tindak kejahatan.
BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru Bharada E Setelah jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nomor 4 Baca 2 Kali
"Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 55 dan 56 KUHP yang intinya adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan," ujarnya.
Tersangka Lain
Teman Santoso sesama di Komisi III Arsul Sani (AS) menuturkan penyidik Bareskrim Polri bisa saja menetapkan tersangka selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Irjen Sambo Minta Masyarakat Doakan Ibu Putri Pulih dari Trauma
"Dari perspektif hukum pidana itu tidak menutup adanya tersangka lain," kata legislator Fraksi PPP itu.
Arsul menjelaskan Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam kasus pidana.
"Itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujar Arsul.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi Andi di kantornya pada Rabu (3/8) malam. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan