Bharada E Dilindungi LPSK? Edwin Partogi Memberi Penjelasan

Senin, 18 Juli 2022 – 19:56 WIB
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan memberi perlindungan terhadap Bharada E yang konon terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut lembaganya masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

BACA JUGA: Tok, Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam

LPSK baru akan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan pada Bharada E setelah kajian tersebut tuntas.

Bharada E selaku saksi dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni dugaan pelecehan seksual dan pengancaman sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak Rabu (13/7).

BACA JUGA: Bagaimana Kalau Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang? Samuel Hutabarat Menjawab

"Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa, kami masih dalami, karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK," kata Edwin di Jakarta Timur pada Senin (18/7).

Dia menyebut secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Irjen Dedi Berkata

Namun, tenggat waktu itu ditentukan oleh perkembangan kasus, di antaranya apakah Bharada E sebagai pemohon dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus, kooperatif terhadap proses pendalaman oleh LPSK.

"Saya juga tidak bisa mendahului putusan pimpinan LPSK. Jadi, masih dalam proses pendalaman di kami. Ya, sangat tergantung dari proses yang tengah berlangsung ini," tuturnya.

Tim LPSK juga masih melakukan pendalaman terkait permohonan perlindungan yang sudah diajukan istri Ferdy Sambo melalui tim penasihat hukumnya pada Kamis (14/7).

Edwin menuturkan pihaknya juga sudah bertemu secara langsung dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tetapi tim LPSK belum dapat mewawancarai Putri karena kondisi psikologisnya yang belum stabil.

"Pak Kadiv Propam (baru dinonaktifkan, red) menyampaikan langsung istrinya membutuhkan perlindungan dari LPSK. Berharap perlindungan itu dapat meminimalkan dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi," ucap Edwin.

Baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA: Samuel Hutabarat Ungkap Kejadian 5 Januari saat Brigadir J Mau Balik ke Jakarta

Konon kasus itu dipicu dugaan pelecehan seksual dan pengancaman berupa penodongan pistol oleh Brigadir J terhadao Putri Candrawathi. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler