jpnn.com - JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi menyarankan jaksa merevisi tuntutan kepada Richard Eliezer menjadi paling rendah di antara empat terdakwa lainnya.
BACA JUGA: Bharada E Beruntung jadi Justice Collaborator
“Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10A Ayat 3 dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (19/1).
Edwin pun mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa
Menurut dia, penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan berstatus justice collaborator yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.
BACA JUGA: Tinggal Berharap kepada Majelis Hakim, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati
Dia menjelaskan bahwa justice collaborator seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan itu adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibanding pelaku lainnya.
“Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator,” ungkap Edwin.
Berdasar pemberitaan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
JPU menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi