Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hasto: Hakim Bersikap Progresif dan Berani

LPSK Gelar Nobar Sidang Vonis Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 – 14:55 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama jajarannya nonton bareng (nobar) sidang vonis Richard Eliezer, Rabu (15/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar nonton bareng (nobar) sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2). 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama puluhan pegawainya bersorak gembira seusai Bharada E dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA: Apakah Bharada E Puas dengan Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara? Lihat Gayanya

Vonis itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Bharada E. 

Hasto Atmojo Suroyo menilai bahwa majelis hakim bersikap progresif dan berani dalam menentukan vonis. 

BACA JUGA: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Komentar Ayah Brigadir J

"Alhamdulillah. Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif dan berani memberikan hukuman sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (15/2).

Hasto menyebutkan dengan vonis tersebut, Richard Eliezer tidak perlu diberhentikan dari institusi kepolisian. 

BACA JUGA: Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Mabes Polri Merespons

"Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan alhamdulillah hasilnya memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Dia menyebutkan majelis hakim pasti telah mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan vonis tersebut.

"Selain pertimbangan subjektif dan objektif, tetapi juga hakim mempertimbangkan masukan lain dan memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," lanjutnya. 

Menurutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham apabila Richard Eliezer harus ditempatkan di dalam lapas sampai masa hukuman berakhir.

"Kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk memastikan keamanan yang bersangkutan sampai hukuman selesai," pungkas Hasto.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Vonis mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso di persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

Majelis hakim menyakini Richard Elizer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler