jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tersangka itu ialah Bhayangkara Dua (Bharada) E yang diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Nurhuda PKB Ingatkan Mandat UU TPKS
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menegaskan penyidik akan menahan Bharada E. "Langsung ditangkap," katanya.
BACA JUGA: Hanya Istri Irjen Ferdy Sambo yang Bisa Berikan Keterangan soal Pelecehan Seksual
Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan Bahrada E sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Usut Kasus Kematian Brigadir J, Timsus Periksa Saksi-Saksi di TKP Hari Ini, Ada Ferdy Sambo?
Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.
Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Mengaku Mendapat Ancaman, dari Siapa?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama