Bharada E Jujur Membuka Semua, Semoga Mendapat Hukuman Ringan

Rabu, 15 Februari 2023 – 10:36 WIB
Sejumlah pendukung Bharada E yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).  

Mereka memberikan dukungan terhadap Bharada E yang akan menjalani sidang agenda pembacaan vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

BACA JUGA: Bang Ronny Talapessy Memohon kepada Majelis Hakim: Bebaskan Bharada E

Sejumlah pendukung berharap Bharada E mendapat hukuman seringan mungkin. 

"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulillah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini," kata wanita bernama Eva saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2). 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer

Wanita berusia 54 tahun ini juga berterima kasih kepada para netizen yang membantu menyebarkanluaskan informasi terbuka kepada masyarakat.

Eva berharap keputusan majelis hakim mampu meringankan hukuman Bharada E dan tak menampik harapannya untuk divonis bebas.

BACA JUGA: Beginilah Kondisi Bharada Richard Eliezer Menjelang Sidang Putusan

"Alasan mendukung karena dia seumuran anak saya dan ikhlas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama karena takut Sambo jahat," tambahnya.

Sementara, wanita bernama Nahda berharap Richard Eliezer mendapat hukuman seringan-ringannya lantaran merupakan tulang punggung keluarga.


Wanita berusia 60 tahun itu juga mengagumi kejujuran sang terdakwa selama proses persidangan hingga kini.

"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah-mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan," harap Nahda.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah karangan bunga di depan PN Jaksel untuk Bharada E sebagai bentuk dukungan.

"Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan," demikian isi tulisan karangan bunga tersebut.

Pukul 08.31 WIB, para pendukung yang telah menunggu dari pagi sudah diperbolehkan masuk ke dalam gedung PN Jaksel dengan mengantre sembari menunjukkan KTP.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2). 

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel. 

Pada Senin (13/2), terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler