Beginilah Kondisi Bharada Richard Eliezer Menjelang Sidang Putusan

Rabu, 15 Februari 2023 – 09:52 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy memastikan kliennya dalam kondisi siap menghadapi sidang putusan atau vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ronny menyebut Richard Eliezer alias Bharada E akan ikhlas apa pun vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

BACA JUGA: Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri

"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum, dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi, RE lebih kuat," kata Ronny di PN Jaksel, Rabu.

Ronny mengatakan saat ini Richard dalam kondisi sehat. Perihal keluarga yang datang ke persidangan nanti, dia mengaku belum mengetahui.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer

Namun, Ronny menyebut sejak awal Richard Eliezer selalu didampingi pihak keluarganya.

"Kami belum tahu, ya, kami tunggu, sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE," kata Ronny.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar

Ronny meyakini Tuhan bakal mengabulkan doa keluarga agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Richard Eliezer.

"Jadi, kami berdoa. Kami yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kami," tutur Ronny Talapessy.

Dalam perkara ini, Bharada Eliezer juga berstatus justice collaborator (JC) untuk mengungkap kotak pandora kejahatan Ferdy Sambo.

Richard Eliezer alias Bharada E adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara atas kematian Yosua.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler