jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan terdakwa perkara pembunuhan berencana yang dikenal dengan inisial Bharada E itu.
Permohonan itu disampaikan advokat Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).
BACA JUGA: Pleidoi Richard Berkisah soal Gagal 3 Kali, Karier di Polri, sampai Ikut Ferdy Sambo
Petitum pertama dalam permohonan itu meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana. Ronny beralasan terdapat alasan penghapus pidana bagi kliennya.
“Dua, menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan," kata Ronny di ruang sidang.
BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua
Pada petitum ketiga, Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.
"Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap Ronny.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Selalu Bawa Pistol Kaliber 45, Merasa Ditantang Yosua, lalu Berkata: Hajar, Chard!
Pada petitum kelima, Ronny memohon agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam dikembalikan kepada bujangan kelahiran Manado, 14 Mei 1998, itu.
"Enam, membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Richard Eliezer.
Pada 8 Juli 2022, Richard menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tamtama Polri itu menembak Brigadir J karena disuruh oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu merupakan polisi aktif berpangkat inspektur jenderal.
JPU mendakwa Richard bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal membunuh Brigadir J.
Di proses penyidikan, Richard menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar otak kejahatan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut JPU, Richard sebagai eksekutor rencana pembunuhan terhadap Brigadir J terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Ajukan Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Bharada E
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama