Bharada E Justice Collaborator yang Dilindungi LPSK, Ronny Talapessy Ungkap Fakta Ini

Senin, 15 Agustus 2022 – 17:40 WIB
Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap fakta tentang kliennya yang kini berstatus terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK memutuskan memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E yang jadi justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Ibu Pengutil Cokelat Paksa Kasir Alfamart Minta Maaf, Ini Analisis Reza Indragiri

Menurut Ronny, Bharada E tidak punya niat menembak mati rekannya sesama anggota Brimob itu.

"Ada beberapa fakta yang terjadi bahwa tidak ada niat dari adik kami ini RE untuk melakukan tindak kejahatan, atau tindak pembunuhan," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).

BACA JUGA: Cabut Perlindungan Darurat terhadap Bharada E, LPSK Putuskan Begini, Mengejutkan

Ronny juga menyampaikan Bharada E bukan bagian dari rencana pembunuhan yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Tadi sudah disampaikan oleh LPSK, sangat jelas bahwa Saudara Bharada RE ini bukan bagian dalam rencana pembunuhan," ucap Ronny.

BACA JUGA: Kejadian di Magelang Bikin Ferdy Sambo Emosi, Irjen Dedi: Timsus Bergerak

Dia pun optimistis dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator Bharada E oleh LPSK, kliennya bakal mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut.

"JC ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," tutur Ronny Talapessy.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Timsus Bergerak ke Magelang, Ini soal Laporan Putri yang Bikin Ferdy Sambo Emosi

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler