Kejadian di Magelang Bikin Ferdy Sambo Emosi, Irjen Dedi: Timsus Bergerak

Senin, 15 Agustus 2022 – 10:16 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Timsus Polri bergerak ke Magelang. Konon, Kejadian di sana bikin Ferdy Sambo emosi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak ke Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (14/8).

Timsus ingin mengusut insiden di Magelang yang diduga jadi pemicu penembakan yang menewaskan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Timsus Bergerak ke Magelang, Ini soal Laporan Putri yang Bikin Ferdy Sambo Emosi

Diketahui, kejadian di Magelang itu membuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo emosi dan marah kepada Brigadir J.

Konon, Ferdy Sambo emosi setelah mendapatkan laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Kasir Alfamart Dipaksa Minta Maaf oleh Ibu Pengutil Cokelat, Hotman Siap Lakukan Ini

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, kejadian itulah yang akan didalami timsus di Magelang.

"Timsus bergerak ke Magelang, kemarin," kata Irjen Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (15/8).

BACA JUGA: Cerita Deolipa Ditelepon Pejabat Polri, Ada Tugas Merah Putih soal Peristiwa Duren Tiga

Jenderal bintang dua itu mengatakan kedatangan timsus ke Magelang guna meminta keterangan para saksi untuk membuat terang pemicu penembakan Brigadir J.

"Sesuai yang disampaikan Kabareskrim timsus mendalami keterangan para saksi tentang peristiwa di Magelang," tutur Dedi Prasetyo.

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler