Bharada E Ketemu Almarhum Brigadir J di dalam Mimpi, Buruk, Berdosa

Rabu, 30 November 2022 – 16:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer a.k.a Bharada E. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA SELATAN - Bhayangkara Dua Richard Eliezer a.k.a Bharada E menyesal menuruti perintah dan mengikuti skenario Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Richard menyampaikan itu saat bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Rabu (30/11).

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Sungguh Mengejutkan, Oh Putri Candrawathi, Ya Ampun

"Saya merasa berdosa, Yang Mulia," kata Richard di ruang sidang.

Hakim Morgan Simanjuntak lantas bertanya dosa apa yang telah diperbuat Bharada Richard.

BACA JUGA: Ternyata Begini Hubungan Ferdy Sambo dengan Brigadir J, Bharada E Ungkap Sebuah Fakta

"Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)," Richard menjawab.

"Kenapa kamu mau?" hakim mencecar.

BACA JUGA: Akhirnya Ferdy Sambo Akui Korbankan Penyidik Kematian Brigadir J

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat Kadiv Propam, dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja bisa lihat bagaikan langit dan bumi," ujar Richard.

Dia mengaku dihantui mimpi buruk setelah menghabisi nyawa Brigadir J.

Mimpi buruk itu melanda Bharada Richard kurang lebih tiga minggu.

"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," ujar Richard.

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?" hakim bertanya.

"Betul, Yang Mulia," jawab Richard.

Hakim: Terus?"

Richard: Saya merasa bersalah.

"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" ujar hakim.

"Iya. Saya tertekan, Yang Mulia, beruntungnya pas saya dibawa itu tidak ada komunikasi dengan FS," kata Richard.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo c.s terancam hukuman mati. Ferdy sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut. Tuh di bawah. (frank/jpnn)

6 Teman Ferdy Sambo dalam Perintangan Penyidikan:

  • Hendra Kurniawan
  • Agus Nurpatria
  • Baiquni Wibowo
  • Chuck Putranto
  • Arif Rachman Arifin
  • Irfan Widyanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal Piala Dunia 2022: Argentina Pulang?


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler