jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi informasi Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Informasi itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Siap Buka-Bukaan?
Juru Bicara LPSK Rully Novian menyebut pengajuan diri Bharada E seperti diinformasikan oleh pengacara tersangka akan ditindaklanjuti.
“Tentu terkait hal tersebut sangat memungkinkan untuk yang bersangkutan (mengajukan) permohonan sebagai JC. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (7/8).
BACA JUGA: Mahfud MD Dapat Info soal Irjen Ferdy Sambo, Singgung Istilah Cawe-Cawe
Dia menyebut sejak awal LPSK sudah menawarkan kepada Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.
Tawaran ini diberikan apabila memang terdapat orang lain yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA: Diancam Akan Dihabisi, ART Bakal Bertanya Langsung kepada Kapolri
“Dengan catatan mau mengungkap perkara ini seterang terangnya. Hal ini kami sampaikan ketika melakukan asesmen di kantor LPSK," tutur Rully.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7) lalu. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi