jpnn.com, JAKARTA - Bharada E, polisi yang menembak mati Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat itu berisi permohonan perlindungan dari LPSK kepada Bharada E.
BACA JUGA: Bharada E Dilindungi LPSK? Edwin Partogi Memberi Penjelasan
Lantas, bagaimana dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus penembakan tetap diusut sampai tuntas, meski Bharada E minta perlindungan LPSK.
BACA JUGA: Bharada E Pegang Glock Saat Baku Tembak, Bambang Soroti Pemberi RekomendasiÂ
“Meminta perlindungan (LPSK) itu kan hak setiap warga negara. Tetapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik memiliki kewenangan dan kewajiban mengamankan Bharada E.
BACA JUGA: Perjalanan Kasus Penembakan Brigadir J yang Berujung Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo
Apalagi, kasus penembakan yang dilakukan Bharada E kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Kalau sudah masuk penanganan penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya,” kata Dedi.
Dia menegaskan setiap perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, maka harus berlanjut hingga tahap persidangan untuk pembuktian.
“Tentu hal itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan (Bharada E),” kata Dedi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut lembaganya masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
LPSK baru akan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan pada Bharada E setelah kajian tersebut tuntas.
Bharada E selaku saksi dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni dugaan pelecehan seksual dan pengancaman sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak Rabu (13/7).
"Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa, kami masih dalami, karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK," kata Edwin di Jakarta Timur pada Senin (18/7).
Dia menyebut secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E
Namun, tenggat waktu itu ditentukan oleh perkembangan kasus, di antaranya apakah Bharada E sebagai pemohon dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus, kooperatif terhadap proses pendalaman oleh LPSK.
"Saya juga tidak bisa mendahului putusan pimpinan LPSK. Jadi, masih dalam proses pendalaman di kami. Ya, sangat tergantung dari proses yang tengah berlangsung ini," tuturnya. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Alasan Mabes Polri Mutasi Adik Brigadir J
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan