jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menuliskan sendiri kesaksian mengenai kronologi pembunuhan Brigadir J.
Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti cukup untuk menjerat Irjen Ferdy Sambo ke ranah pidana.
BACA JUGA: Tak Ada Tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini untuk Kaburkan Fakta
Menurut pemimpin Inspektorat Khusus (Itsus) bentukan Kapolri itu, pihaknya menemukan bukti cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri itu melakukan tindak pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
BACA JUGA: Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Belum Terungkap, Jenderal Sigit Bilang Begini
Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob, Senin (8/8).
"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
BACA JUGA: Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Di sisi lain, eks Kakorlantas itu juga mengungkapkan pihaknya berencana melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.
"Tidak usah ditanya, pak. Saya menulis sendiri," kata Agung mengutip ucapan Bharada E.
Agung menegaskan tulisan tangan Bharada E murni hasil pikiran dan persetujuannya. Sebab, tulisan itu nantinya akan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.
"Karena sudah ada unsur pidananya, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tutur dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga