Tak Ada Tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini untuk Kaburkan Fakta

Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:08 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J ialah Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Suasana di Depan Rumahnya

Insiden itu terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil pendalaman timsus dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa tidak ditemukan fakta bahwa telah terjadi tembak-menembak.

BACA JUGA: Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

"Ditemukan perkembangan terbaru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8) malam.

Eks Kabareskrim Polri itu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J.

BACA JUGA: Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Belum Terungkap, Jenderal Sigit Bilang Begini

Senjata itu kemudian ditembakan ke dinding guna membuat kesan telah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat telah terjadi tembak-menembak Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak-menembak," kata Listyo.

Alumnus Akpol 1991 itu menyebutkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Menyebabkan Saudara J meninggal dunia dilakukan Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo, red)," ujar Listyo.

Total ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya ditahan dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8).

Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Inspektorat Khusus juga memeriksa sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.

Hasilnya, kata dia, irsus menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler