Bharada E Tembak Mati Brigadir Yosua, Brigjen Ramadhan Bicara Soal Sanksi Berat

Senin, 11 Juli 2022 – 20:07 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal Bharada E tembak mati Brigadir Yosua. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya bakal memproses pidana Bharada E, oknum yang terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.df

Insiden nahas itu terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jakse), Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Yaritza Tantang Kiai Muchtar Mu’thi Ayah Mas Bechi Jombang Buktikan Pernyataannya di Pengadilan

Menurut Ramadhan, proses pidana dilakukan bila memenuhi unsur tindak pidana.

"Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/7).

BACA JUGA: Bharada E Penembak Mati Brigadir Yosua Ditahan? Ini Jawaban Brigjen Ramadhan

Di sisi lain, sanksi etik bakal diterima Bharada E bila nantinya memenuhi unsur.

"Kalau terbukti bersalah. Dia melakukan tindak pidana," kata Ramadhan.

BACA JUGA: Total Korban Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Sebegini, Parah

Kendati demikian, Ramadhan mengatakan pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu perihal motif penembakan itu.

"Ini masih didalami, motif dari melakukan penembakan itu tadi. Sudah saya katakan tadi bahwa Brigadir J melakukan penembakan yang bersangkutan (Bharada E, red) ketika menanyakan mengapa dia di situ," ujar Ramadhan.

Perwira tinggi Polri itu juga memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam insiden penembakan tersebut.

"Tidak ada salah paham, ya. Yang jelas Bharada E di situ dalam rangka stand by memang ada di rumah dinas tersebut," ujar Ramadhan.

Kasus itu pun ditangani Divisi Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan.

"Kasus ini masih didalami oleh Propam Mabes dan penyidikannya sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel," pungkas Ramadhan.

Ramadhan sebelumnya mengatakan insiden bermula saat Brigadir J memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga itu.

"Kemudian, ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan (Brigadir J, red) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/7).

Konon, saat Brigadir J menembak, Bharada E menghindar.

BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata

"Bharada E membalas tembakan tersebut hingga mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ujar Ramadhan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler