Bharada E Tersangka, Komnas HAM Merasa Terpanggil untuk Mengawal

Kamis, 04 Agustus 2022 – 18:38 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers setelah pemanggilan tim forensik Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7). Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari tim forensik Polri terkait meninggalnya Brigadir J. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Eliezer alias E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengenai hal ini, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku memiliki tugas mengawasi proses hukum terhadap Bharada E berlangsung sesuai prosedur.

BACA JUGA: Bharada E Bisa Dapat Keringanan Hukuman Kalau Melakukan Ini

Dalam melakukan pemeriksaan, aparat kepolisian wajib mematuhi prinsip antipenyiksaan dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.

Taufan juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken perjanjian kerja sama dengan Komnas HAM

BACA JUGA: Melihat Pasal yang Menjerat Bharada E, Arsul: Pelakunya Tidak Hanya Satu

“Tugas Komnas HAM sekarang memastikan apakah Bharada E itu diperiksa dengan benar. Salah satunya adalah menghindari terjadinya pelanggaran terhadap konvensi antipenyiksaan,” ujar Taufan di Komnas HAM, Kamis (4/8).

Dalam proses pemeriksaan hukum, kata dia, tidak boleh ada tindakan yang bertentangan dengan HAM. Pihaknya pun memiliki akses untuk memantau dan mengecek proses pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Santoso Bilang Bharada E Bukan Pelaku Utama, AS Berkata Ada Tersangka Lain

“Kalau dia berjalan dengan fair, proses hukum terhadap Bharada E ini berarti sesuai HAM, tetapi mana kala nanti ternyata kami mendapatkan informasi (penyiksaan), kami punya akses untuk bicara,” jelasnya.

Pria 57 tahun ini mengungkapkan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setiap harinya termasuk lewat telepon maupun pesan singkat.

“Kalau kami WA WA telepon-telepon, termasuk debgan pihak Pak Mahfud mewakili istana. Itu rutin kami. Kenapa Pak Mahfud? Karena berkaitan dengan pengawasan,” tambah Taufan.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tersangka itu ialah Bhayangkara Dua (Bharada) E yang diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler