jpnn.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E siap hadir secara fisik bersaksi untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12),
"Mohon izin majelis setelah kami berdiskusi bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," kata penasihat hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy, di ruang sidang PN Jaksel, Senin (12/12).
BACA JUGA: Bharada E Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Merespons itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan sejatinya pihaknya tidak mempersoalkan Bharada Richard hadir secara daring.
Akan tetapi, pihaknya berencana menyiapkan ruangan khusus di PN Jaksel.
BACA JUGA: Bharada E Minta Bersaksi Secara Daring untuk Ferdy Sambo, Arman Hanis: Kayak Orang Takut
"Tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta Saudara Eliezer dihadirkan secara daring, akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," kata Hakim Wahyu.
Ronny Talapessy sebelumnya memohon kepada majelis hakim agar kliennya dihadirkan secara daring saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan
Permintaan itu disampaikan Ronny saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Senin (12/12).
"Kami mohon untuk Bharada E saat jadi saksi Ferdy sambo agar dihadirkan daring," pinta Ronny.
Menurut Ronny, permintaan itu layak disampaikan mengingat Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dan terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Karena status sebagai JC dan terlindung oleh undang-undang," ujar Ronny. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama