BI Berantas Gesek Tunai Kartu Kredit

Minggu, 12 Juni 2016 – 23:53 WIB
BI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan tambahan tentang praktik menarik uang tunai dari kartu kredit. Transaksi gesek tunai (gestun) kartu kredit dilarang BI sejak 2009, tapi hingga kini kerap dilakukan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menyatakan, selama ini banyak merchant yang memfasilitasi pemilik kartu kredit untuk menarik uang tunai di konter. Seolah-olah berbelanja, namun kenyataannya konsumen menerima uang tunai.

BACA JUGA: Pasar Desa Kawasan Bakal Dibangun di Daerah-daerah Ini

Praktik gestun tersebut berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. ’’Selain merugikan konsumen, praktik gesek tunai berimbas pada peningkatan non-performing loans (NPL) bagi bank penerbit kartu kredit,’’ kata Tirta di Jakarta kemarin (10/6).

Selain meningkatkan potensi kredit macet, gestun rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencuci uang. Selain itu, gestun mengakibatkan kesalahan tujuan penerbitan kartu kredit sebagai alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

BACA JUGA: SBY Diserang, Waketum Demokrat Keluarkan Ucapan Pedas

Akibatnya, tambah Tirta, data outstanding kredit yang dilaporkan bank penerbit kartu kredit pada BI tidak akurat. Sebab, jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil daripada jumlah nilai transaksi yang dilaporkan.

Selain menerbitkan aturan tentang gesek tunai, BI mendesak Asosiasi Kartu Kredit Indonesia memberikan sanksi kepada pengelola toko/tempat usaha (merchant) yang melakukan praktik gestun. Bentuk sanksi berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi melakukan atau melayani penarikan uang tunai dari kartu kredit.

BACA JUGA: BRI Syariah Minta Ditetapkan Jadi Penyalur KUR Syariah Pertama

Kesepakatan penindakan merchant nakal tersebut ditandatangani 23 bank penerbit kartu kredit (issuer) dan 13 pengelola transaksi kartu kredit (acquirer) pada 12 Juni 2015. Dalam kesepakatan itu, acquirer dan issuer wajib mengawasi transaksi gesek tunai dan potensi fraud yang ditimbulkan. ”Pemberantasan gestun bukan hanya kewajiban acquirer, tapi juga issuer,” tegas Tirta.

Pelarangan gestun dilakukan agar industri kartu kredit tumbuh sehat dan aman serta melindungi konsumen jasa sistem pembayaran. Pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang merugikan bank penerbit kartu kredit,’’ pungkasnya. (dee/c5/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Unggulan Kementerian Ini Sasar 200 Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler