BI Beri Bunga 65 % dari BI Rate

Untuk Akun Pemerintah di Bank Indonesia

Sabtu, 31 Januari 2009 – 06:26 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menyepakati besaran remunerasi atau bunga atas rekening pemerintah di BIBank sentral akan memberi bunga sebesar 65 persen dari BI rate untuk rekening penempatan berdenominasi rupiah

BACA JUGA: BPS : Angka Deflasi Januari Sentuh 10 %

Untuk valas, besarannya adalah 65 persen dari home currency rate masing-masing.

Sedangkan untuk kas minimal, besaran bunga untuk saldo kas minimal adalah 0,1 persen
Gubernur BI Boediono mengatakan kesepakatan itu diharapkan memberi manfaat bagi kedua belah pihak

BACA JUGA: Pertamina Hanya Bisa jadi Jago Kandang

Pemerintah mendapatkan remunerasi dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Sebaliknya, pemerintah memberi komitmen untuk menyimpan uangnya di BI

BACA JUGA: Dirut Telkomsel Diganti

Ini mempermudah

"Dengan ditempatkannya uang pemerintah di BI, akan memudahkan BI memonitor secara cermat dan real time dana pemerintahDan yang harus di-inject itu operasi moneter," kata Boediono dalam penandatanganan keputusan bersama Menkeu-Gubernur BI tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara di Kantor Depkeu, Jakarta, kemarin (30/1).

Keputusan bersama yang ditandatangani kemarin merupakan akhir dari tarik ulur antara Departemen Keuangan dan BINegosiasi ini berlangsung lebih dari dua tahunPemerintah menginginkan dananya yang disimpan di BI, diberi bungaSebab selama ini bunganya nol persenPadahal, di sisi lain, pemerintah menanggung bunga obligasi rekap bank dan BLBI

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berusaha mengurangi idle cash atau dana menganggurMelalui kerjasama dengan BI, pengelolaan keuangan negara diharapkan bisa lebih baik"Kerjasama ini juga dilandasi upaya saling menguntungkan," kata MenkeuDalam APBN 2009 ditargetkan PNBP dari bunga rekening pemerintah di BI sebesar Rp 3 triliun.

Dalam keputusan bersamanya, BI dan pemerintah menyepakati ada dua jenis rekeningYakni, rekening kas umum negara (RKUN) untuk menampung Saldo Kas Minimal (SKM)Kemudian ada Rekening Penempatan, untuk menampung dana yang melebihi SKMSKM yang menjadi cadangan yang harus ada tiap hari, besarnya Rp 2 triliun untuk RKUN rupiah dan USD 1 juta untuk RKUN dalam valas

Pada akhir hari, apabila saldo pada RKUN lebih besar dari SKM, selisih dana tersebut akan ditempatkan pada Rekening Kas PenempatanSKM diberi bunga 0,1 persenSedangkan Rekening Kas Penempatan diberi bunga 65 persen dari BI rateDengan BI rate 9,25 persen, berarti bunga yang diberikan adalah 6,0125 persen.(sof/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp 6,99 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler