Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp 6,99 T

Jumat, 30 Januari 2009 – 09:12 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy telah menambah penerimaan pajak hingga Rp 6,99 triliunTambahan penerimaan itu berasal dari pembetulan 556.194 Surat Pemberitahuan (SPT) dengan nilai pajak kurang bayar sebesar Rp 5,559 triliun pada 2008.  Sedangkan selama Januari, ada pembetulan 156.759 SPT senilai Rp 1,431 triliun.
   
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal itu menunjukkan respons masyarakat yang cukup besar terhadap sunset policy

BACA JUGA: Jepang Minta Tambahan Pasokan Gas

Sedangkan pembetulan SPT dari Wajib Pajak cukup memakan waktu

   
"Maka muncul berbagai aspirasi dan permintaan agar masa berlaku fasilitas sunset policy diperpanjang," kata Menkeu dalam rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Ketentuan Umum Perpajakan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1)

BACA JUGA: Fungsi BPD Baru Sebatas Kasir Pemda

Perpu itu memperpanjang sunset policy dari akhir Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.
   
Dalam APBNP 2008, target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Rp 534,53 triliun
Realisasinya mencapai Rp 571,1 triliun, sehingga terdapat surplus Rp 36,57 triliun

BACA JUGA: Pemerintah Ragukan Pemda Terbitkan Obligasi

"Dengan demikian, penerimaan pajak dari sunset policy sampai Desember 2008 telah memberikan kontribusi 15,2 persen terhadap surplus penerimaan 2008," kata Sri Mulyani.
   
Menkeu mengatakan dengan perpanjangan sunset policy, diharapkan makin banyak WP yang lebih terbuka mengungkapkan data perpajakannya"Ini dapat dijadikan momentum membangun basis data perpajakan yang kuat, guna menjamin penerimaan perpajakan yang stabil dan berkelanjutan," kata Menkeu.
   
Perpanjangangan dua bulan dianggap cukup bagi masyarakat untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukanSehingga, aspek keadilan tetap dapat diberikan kepada seluruh WPDari sisi pelayanan, baik oleh DJP maupun bank atau kantor pos, jangka waktu perpanjangan menghindarkan penumpukan pelayanan"Karena pada Maret 2009 merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh," kata Sri Mulyani
   
Desember lalu, kantor pelayanan pajak, bank, dan kantor pos kewalahan melayani pembetulan SPTPengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru yang menumpuk di Desember, juga membuat kewalahan kantor pajakPermintaan NPWP juga masih membludak hingga Januari"DJP terpaksa memanfaatkan persediaan kartu NPWP yang terbuat dari kertas untuk menggantikan kartu NPWP yang terbuat dari plastik," kata Menkeu.
   
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan setiap pembetulan SPT yang menggunakan fasilitas sunset policy, harus menuliskan bahwa pembetulan itu sesuai dengan pasal 37a UU KUP"Sehingga kita tahu persis siapa yang memanfaatkan sunset policyIni menandakan bahwa sunset policy berhasil," kata Darmin.
   
Sehingga, menurut Darmin, akan berguna jika sunset policy diperpanjang"Kita juga terbantu karena ada penambahan penerimaanDan sekali dia betulkan SPT, itu menjadi basis baru pembayaran pajak ke depan," ujarnya.
   
Anggota Komisi XI DPR Rama Pratama mengatakan yang diperlukan dalam konteks sunset policy adalah evaluasi atas efektivitas"Bukan dengan menyodorkan perpanjangan Perpu sunset policy," kata Rama(sof)


Perkembangan Jumlah NPWP

Tahun        Jumlah NPWP
2006                4.805.290
2007                7.137.023
2008              10.682.099
2009              11.427.271

Sumber: Depkeu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler