BI Cermati Perkembangan E-Money

Perusahaan Telekomunikasi sudah Melakukan Praktik Perbankan

Senin, 20 Juni 2011 – 08:28 WIB

BANDUNG - Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan bisnis layanan pembayaran oleh perusahaan-perusahaan non-perbankan yang mengarah kepada uang elektronik (e-money)BI berkepentingan agar perkembangan sistem dan penggunaan uang elektronik tidak merugikan

BACA JUGA: Medco Garap Sumur Sebuku-2



Kepala Biro Humas BI, Diffy A
Johansyah, mengungkapkan, saat ini saja perusahaan-perusahaan telekomunikasi sudah melakukan kegiatan usaha seperti halnya perbankan

BACA JUGA: Kartu AKSes, Kunci Transparansi Investor

Menurutnya, perkembangan e-money harus terus diawasi.

"Electronic money itu akan terus berkembang
Persoalannya siapa yang akan mengawasi dan apakah itu bisa menimbulan dampak inflasi" Ini perlu kita antisipasi," ujar Diffy dalam acara sosialisasi UU Nomot 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Minggu (19/6) di Bandung.

Lebih lanjut Diffy mencontohkan sistem pembelian pulsa elektronik ke perusahaan telekomunikasi yang sudah mirip dengan praktik perbankan

BACA JUGA: Transaksi Newmont Masih Menggantung

"Mungkin suatu saat kita setor duit ke perusahaan telekomunikasiAtau kalau perusahaan telekomunikasi kasih pinjaman pulsa, sama nggak itu dengan kredit" Itu sudah praktik bankUU perbankan menegaskan, bank adalah lembaga yang menghimpun dana dan menyalurkan ke masyarakat," imbuhnya.

Meski demikian, sambungnya, perusahaan telekomunikasi itu belum bisa disebut bank lantaran definisi tentang uang yang diatur dalam UU tentang Bank IndonesiaPadahal, pulsa yang yang disediakan oleh perusahaan telekomunikasi juga bisa untuk pembayaran

Dalam kesempatan itu Diffy juga mengungkapkan, pihaknya meminta kepada tiga perusahaan asing yang sudah banyak dikenal dalam hal sistem pembayaran untuk menempatkan server di IndonesiaHal itu dilakukan demi kepentingan warga negara Indonesia yang menggunakan jasa layanan pembayaran dari tiga perusahaan asing itu.

"Kita sedang paksa perusahaan-perusahaan yang sudah established di bidang payment system untuk punya server di indonesiaItu cuma ada tiga (perusahaan)Ini demi kepentingan nasionalMinimal mereka menaruh server di sini agar data nasabah kita tidak dipakai di luar negeri," pungkasnya.

Sedangkan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Ashwin Sasongko menyatakan, perkembangan pola transaksi elektonik memang harus terus dicermatiMenurutnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tranfer Dana yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang berlaku curang dalam kegiatan di dunia maya.

"Bisa saja bank nakalData nasabah dihilangkan, tapi usaha itu bisa dijerat UU ITEKami di Kominfo sudah memiliki ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pengamanan untuk itu," ucapnya.

Bahkan dalam UU Tranfer Dana, imbuhnya, bank harus tanggaung jawab jika sampai terjadi salah pengiriman dana sementara pengirim sudah mencantumkan data yang benar"UU Transfer dana ini melindungi pengirim dan penerima uang dari kesalahan yang terjadi," pungkasnya seraya menambahkan, adanya keterlambatan pengiriman oleh bank juga memungkinkan pengirim menerima kompensasi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gula Rafinasi Berpotensi Merembes 600 ribu Ton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler