BANDUNG - Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan bisnis layanan pembayaran oleh perusahaan-perusahaan non-perbankan yang mengarah kepada uang elektronik (e-money)BI berkepentingan agar perkembangan sistem dan penggunaan uang elektronik tidak merugikan
BACA JUGA: Medco Garap Sumur Sebuku-2
Kepala Biro Humas BI, Diffy A
BACA JUGA: Kartu AKSes, Kunci Transparansi Investor
Menurutnya, perkembangan e-money harus terus diawasi."Electronic money itu akan terus berkembang
Lebih lanjut Diffy mencontohkan sistem pembelian pulsa elektronik ke perusahaan telekomunikasi yang sudah mirip dengan praktik perbankan
BACA JUGA: Transaksi Newmont Masih Menggantung
"Mungkin suatu saat kita setor duit ke perusahaan telekomunikasiAtau kalau perusahaan telekomunikasi kasih pinjaman pulsa, sama nggak itu dengan kredit" Itu sudah praktik bankUU perbankan menegaskan, bank adalah lembaga yang menghimpun dana dan menyalurkan ke masyarakat," imbuhnya.Meski demikian, sambungnya, perusahaan telekomunikasi itu belum bisa disebut bank lantaran definisi tentang uang yang diatur dalam UU tentang Bank IndonesiaPadahal, pulsa yang yang disediakan oleh perusahaan telekomunikasi juga bisa untuk pembayaran
Dalam kesempatan itu Diffy juga mengungkapkan, pihaknya meminta kepada tiga perusahaan asing yang sudah banyak dikenal dalam hal sistem pembayaran untuk menempatkan server di IndonesiaHal itu dilakukan demi kepentingan warga negara Indonesia yang menggunakan jasa layanan pembayaran dari tiga perusahaan asing itu.
"Kita sedang paksa perusahaan-perusahaan yang sudah established di bidang payment system untuk punya server di indonesiaItu cuma ada tiga (perusahaan)Ini demi kepentingan nasionalMinimal mereka menaruh server di sini agar data nasabah kita tidak dipakai di luar negeri," pungkasnya.
Sedangkan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Ashwin Sasongko menyatakan, perkembangan pola transaksi elektonik memang harus terus dicermatiMenurutnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tranfer Dana yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang berlaku curang dalam kegiatan di dunia maya.
"Bisa saja bank nakalData nasabah dihilangkan, tapi usaha itu bisa dijerat UU ITEKami di Kominfo sudah memiliki ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pengamanan untuk itu," ucapnya.
Bahkan dalam UU Tranfer Dana, imbuhnya, bank harus tanggaung jawab jika sampai terjadi salah pengiriman dana sementara pengirim sudah mencantumkan data yang benar"UU Transfer dana ini melindungi pengirim dan penerima uang dari kesalahan yang terjadi," pungkasnya seraya menambahkan, adanya keterlambatan pengiriman oleh bank juga memungkinkan pengirim menerima kompensasi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gula Rafinasi Berpotensi Merembes 600 ribu Ton
Redaktur : Tim Redaksi