BACA JUGA: Bank Besar Masih Kuasai Pasar
Hal ini dilihat dari masih banyaknya kasus sekelas Bank Century yang terjadi, serta banyaknya bank yang terpaksa gulung tikar dengan meninggalkan kerugian material dan imaterial bagi nasabahnya.Oleh karena itulah, BI dipandang perlu tegas dalam hal tata cara pemilihan Direktur Kepatuhan Perbankan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
"Selama ini tidak jelas, apakah pengawasan bisa berjalan maksimal atau tidak
BACA JUGA: Lembaga Superbody OJK Tak Mungkin Selesai 2010
Karena Direktur Kepatuhan juga berasal dari direksi bank bersangkutanBACA JUGA: Korupsi dan Nepotisme, Pemicu Krisis Ekonomi
Dikhawatirkan kondisi inilah yang membuat rugi nasabah, karena tidak ada transparansi kondisi bank," kata Aviliani.Aviliani pun mendesak agar BI bisa memberikan edukasi yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat tentang perbankan"Jangan sampai saat bank merugi, nasabah baru tahu tentang produk yang mereka beliSeperti yang terjadi di kasus CenturyCukuplah (itu) jadi pelajaran buat kita semua," katanya.
Pernyataan Aviliani ini mendapat sambutan positif dari Deputi Gubernur BI, Muliaman HadadMuliaman mengatakan bahwa BI siap untuk mengubah tata cara dan aturan baku pemilihan Direktur Kepatuhan Perbankan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut.
"Kita memang harus tegaskan dan jelaskan mengenai posisi dan aturan perekrutan Direktur Kepatuhan iniApakah dari BI atau bank bersangkutanKarena fungsinya adalah pengawasan, yang menjadi sorotan banyak pihakIni pasti akan kita bahasApalagi mitra kita di Komisi XI (DPR) katanya sudah buat Panja PengawasanTugas kita akan semakin berat," kata Muliaman pula(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Evaluasi UU Perbankan
Redaktur : Tim Redaksi