BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga Acuan

Kamis, 21 Juli 2016 – 08:47 WIB
BI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diprediksi bakal memangkas suku bunga acuan (BI Rate). Dengan pemotongan 25 basis points (bps), BI Rate akan bertengger di kisaran 6,25 persen dari saat ini 6,5 persen.

Pemangkasan suku bunga dipercaya akan menjadi katalisator ekonomi. Menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah gairah pengampunan pajak (tax amnesty).

BACA JUGA: Kabar Baik dari Pak Luhut, Tax Amnesty Mulai Bawa Angin Segar

Pastinya, tidak akan mendapat resistensi dari pelaku pasar tetapi mendapat respon positif secara luas. Namun, seluruh prediksi itu masih akan tergantung pada hasil akhir rapat dewan gubernur (RDG) BI rate.

”Biasanya, BI rate kalau turun 25 bps. Jadi besok (hari ini) dengan pemangkasan itu, BI rate bakal menjadi 6,25 persen,” tutur Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

BACA JUGA: Mantap! BCA Bukukan Laba Bersih Rp 9,6 Triliun

Bulan lalu, RDG BI memutuskan untuk memangkas BI rate 25 bps menjadi 6,5 persen. Kemudian suku bunga deposit dipotong 25 bps ke level 4,5 persen dan, lending facility juga diturunkan 25 bps menjadi tujuh persen.

Bos Grup Sahid Jaya itu mengklaim penyesuaian BI rate akan memberi sinyal positif bagi pasar. Di samping itu, juga akan mempermudah transisi pasar ke rezim tujuh hari (Reverse Repo) mulai berlaku pada 19 Agustus mendatang.

BACA JUGA: Peminat Tax Amnesty Banjiri Kantor Pajak

Koreksi BI rate diharap akan diikuti penurunan suku bunga kredit di pasar. Sebab, suku bunga kredit masih relatif tinggi dibanding negara-negara tetangga. ”Dengan berbasis repo, nanti akan merefleksikan kondisi pasar,” tegasnya.

Rezim tinggi suku bunga kredit sebagai salah penghambat utama daya saing pelaku usaha domestik. Maklum, berdasar survei daya saing gagasan Apindo 2 tahun lalu, 30 persen responden mengaku hambatan dalam berbisnis berupa akses pada lembaga pembiayaan tidak mudah.

Karena itu, Apindo mendukung pemerintah, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekan suku bunga kredit. Misalnya, menjaga tingkat inflasi, mematok batas maksimal suku bunga deposito, dan meningkatkan efisiensi di sektor perbankan. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Proses Mendapatkan Pengampunan Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler