Kabar Baik dari Pak Luhut, Tax Amnesty Mulai Bawa Angin Segar

Kamis, 21 Juli 2016 – 08:22 WIB
MENKO Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah coffe morning bersama awak media di kantornya Rabu (20/7). FOTO: RAKA DENY/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sangat yakin kebijakan amesti pajak akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Bahkan, terobosan kebijakan tersebut juga bakal memperbaiki basis data pajak yang selama ini belum baik.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemberlakuan tax amnesty tidak hanya berdampak pada tambahan penerimaan negara dari tebusan repatriasi (pemulangan dana) dan deklarasi (pengungkapan aset). Perbaikan basis data pajak juga bakal membawa manfaat dalam jangka lebih panjang. 

BACA JUGA: Mantap! BCA Bukukan Laba Bersih Rp 9,6 Triliun

''Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga sudah terlihat dampaknya kok,'' kata Luhut yang juga inisiator amnesti pajak saat menjabat kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dalam acara coffee morning di kantor Kemenko Polhukam kemarin (20/7) 

Salah satu indikator angin segar itu adalah mulai terpancingnya aliran modal masuk ke pasar finansial. Antara lain, mulai masuknya USD 400 juta (sekitar Rp 5,2 triliun) ke pasar modal. ''Hal ini bisa terjadi karena presiden memberikan akses yang sangat baik kepada siapa saja yang terlibat dalam tax amnesty,'' ujar Luhut.

BACA JUGA: Peminat Tax Amnesty Banjiri Kantor Pajak

Dia menepis tudingan bahwa amnesti pajak disusun asal-asalan. Menurut dia, sejak awal, perancangan tax amnesty tidak hanya melibatkan Ditjen Pajak Kemenkeu. 

''Dalam perjalanannya, kami juga melibatkan ahli-ahli pajak independen. Baru setelah draf jadi, kami libatkan Ditjen Pajak,'' tuturnya.

BACA JUGA: Begini Proses Mendapatkan Pengampunan Pajak

Dia menambahkan, amnesti pajak jelas menguntungkan dari sisi pengusaha. Sementara itu, dari sisi pemerintah, Luhut menjamin tak ada aturan hukum yang dilanggar. 

Dia juga menjawab tudingan bahwa tax amnesty akan menguntungkan pelaku kejahatan. Sebab, tidak semua wajib pajak berhak mengikuti tax amnesty. Mereka yang perkaranya telah masuk tahap penyidikan, penuntutan, sedang diadili, atau tengah menjalani hukuman pidana perpajakan tidak memiliki hak. 

Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga tidak bisa asal-asalan mengungkapkan hartanya. Sebab, jika dalam perjalanannya ditemukan aset yang belum atau kurang diungkapkan, dia akan dikenai sanksi tambahan berupa kenaikan 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Ekonom Purbaya Yudhi Sadewa yang kemarin hadir sebagai pembicara mengungkapkan, potensi masuknya dana repatriasi hingga Rp 1.000 triliun bakal berdampak positif pada perekonomian. 

Dana tersebut akan membuat suntikan likuiditas alias dana segar, terutama di perbankan, bertambah. Hal itu bakal membantu penurunan suku bunga sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi. (gun/c5/sof) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Tax Amnesty, Monex Ubah Target Pertumbuhan Nasabah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler