BI Kaji Stop Debt Collector

Kamis, 07 April 2011 – 00:20 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan meninjau kembali aturan mengenai penggunaan jasa penagihan (debt collector) oleh perbankanHal itu dilakukan paska meninggalnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PBB) Irzen Okta dikantor Citibank.

"Kita akan lakukan review lagi peraturan mana yang bisa diperketat, atau mungkin (perbankan) tidak boleh lagi gunakan debt collector, mungkin saja tidak bank tidak usah gunakan lagi jasa pihak ketiga," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Rochadi dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI dan Citibank di gedung DPR, Rabu (6/4).

BI memang memperbolehkan bank menggunakan jasa ketiga untuk penagihan kredit

BACA JUGA: RUU Mata Uang Buntu Lagi

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran BI No.11/10/DADP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Pada halaman 38 surat edaran itu disebutkan penerbit kartu yang menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit dapat dilakukan.

Syaratnya, pertama, jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk kolektibilitas diragukan atau macet

BACA JUGA: Kadin Indonesia Timur Minta Pusat Tak Diskriminatif

Kedua, penagihan pihak lain dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum
Ketiga, didalamnya juga memuat klausul tentang tanggung jawab penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain.

Menurut Budi, penagihan oleh pihak jasa ketiga pada dasarnya tidak boleh melanggar hukum

BACA JUGA: Kerugian Tangki BBM Cilacap Belum Dihitung

Dengan adanya kasus kematian nasabah kartu kredit di Citibank, ia mengaku BI akan meninjua kembali klausul-klausul perjanjian kerjasama antara perbankan dengan pihak debt collector"Kita akan review aturan yang ada, termasuk soal perjanjian bank dengan pihak ketiga," tegasnya

Anggota Komisi XI, Maiyasyak Johan, mengatakan bahwa pengawasan BI terhadap aturan yang telah dibuat sama sekali tidak adaAkibatnya aturan mengenai penggunaan debt collector oleh perbankan hanya memenuhi perpustakaan saja"Seharusnya kalau buat peraturan harus ada pihak yang mengawasi ituIni kalau ada kasusbaaru dibukaSaya minta perhatian Bank Indonesia kedepan untuk tidak demikian lagi," ketusnya.

Anggota Komisi XI yang lain, Irene Manibuy mempertanyakan kebiasaan Cittibank yang memanggil nasabahnya yang menunggak kartu kredit ke kantorPasalnya selama ini pihak perbankanlah yang seringkali mendatangi nasabah di kediamannya"BI saya minta tegas apakah penagihan pituang dengan mengunakan debt collector masih diperbolehkan atau tidak," cetusnya.

Vice President Customer Center Citibank, Hotma Sitompul menimpali bahwa proses pemanggilan nasabah yang kesulitan membayar tagihan kartu kredit sudah biasa dilakukan di CitibankHal itu dilakukan untuk mendengarkan kesulitan nasabah dan mmberikan opsi-opsi terbaik sebagai jalan tengah pembayaran hutang"Saudara Irzen itu sudah dua kali datang ke kantor untuk menanggapi penawaran kami," ungkapnya.

Anggota Komisi XI, Arif Budimanta menilai standar operating procedur (SOP) yang dilakukaan Citibank Indonesia telah menyimpang dari apa yang dilakukan oleh kantor pusat di Amerika SerikatDia juga mempertanyakan pengawasan internal yang dilakukan manajemen Citibank terhadap karyawannya Malinda Dee"Apakah ada pengawasan internal, misalnya melihat perubahan hidup Malinda Dee," tuturnya.

Citi Country Officer Citibank Indonesia, Shariq Mukhtar menjawab bahwa sebelumnya pihaknya tidak mendapat laporan mengenai perubahan gaya hidup Malinda DeeYang ia ketahui, Malinda Dee hanya sering berganti-ganti mobil

Pihak manajemen mengira hal itu wajar karena suami Malinda Dee mempunyai bisnis di bidang dealer mobil"Karena suaminya bekerja di dealer mobil mungkin itu dampak dari pekerjaan suami," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan, Single Tax untuk Industri Film


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler