BI Terapkan GWM Averaging, Bank Lebih Fleksibel Kelola Likuiditas

Rabu, 23 November 2016 – 07:38 WIB
BI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia (BI) berupaya menjaga likuiditas dalam negeri dengan mengubah aturan tentang giro wajib minimum (GWM).

Nantinya persentase simpanan wajib bank umum di Bank Indonesia tersebut tidak lagi ditentukan secara harian, melainkan dalam periode tertentu.

BACA JUGA: Badan Layanan Umum Ditarget Sumbang Rp 73 Triliun

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyatakan, sistem GWM averaging hanya mewajibkan bank memelihara rata-rata kecukupan GWM dalam periode yang ditentukan.

Dengan bank lebih leluasa mengatur likuiditas, BI berharap transaksi antarbank semakin aktif, gejolak suku bunga bisa lebih terkendali, dan transmisi kebijakan moneter menjadi lebih kuat.

BACA JUGA: RUU Migas Jadi Jalan Perkuat Pertamina

’’Pengelolaan likuiditas yang lebih fleksibel dapat membantu bank menyerap temporary liquidity shock sehingga tidak menimbulkan fluktuasi suku bunga yang berlebihan,’’ tuturnya.

Ketika dana masyarakat yang disimpan di bank berlebihan, bank bisa menyetor GWM melebihi batas GWM primer.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Kalau Ada Yang Berkhianat, Harus Dihilangkan!

Begitu juga sebaliknya. Kondisi tersebut berbeda dengan aturan saat ini yang mewajibkan bank mengelola GWM secara harian.

BI juga berencana memperkuat peran surat berharga negara (SBN) sebagai instrumen moneter.

Hal itu sesuai dengan upaya meningkatkan peran perbankan di pasar uang.

’’BI akan melakukan penggantian sertifikat bank Indonesia (SBI) dengan surat berharga negara (SBN) sebagai instrumen moneter secara gradual,’’ jelas Agus.

SBN akan digunakan BI untuk menyerap kelebihan likuiditas di masyarakat yang mendorong peningkatan inflasi. (dee/c15/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkas Biaya Logistik, Menhub Minta Angkutan Penyeberangan Dioptimalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler