Dalam paparannya, Darmin menjelaskan bahwa usulan terbentuknya OJK yang tertuang dalam pasal 34 UU BI memang terlahir karena pelajaran krisis tahun 1997 dan 1998.
"Namun urgensi dalam pasal-pasal 34 UU BI ini perlu dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum struktur pengawasan lembaga keuangan
BACA JUGA: Darmin Tegas Tolak OJK
Karena itu, BI mengusulkan pengalihan pengawasan bank dari BI sesuai pasal 34 adalah dengan dibentuknya dewan pengawasan Bank yang terpisah dari Dewan Gubernur," jelas Darmin.Karena bila sistem pengawasan bank nantinya menjadi domain OJK, maka dikhawatirkan banyak permasalahan akan timbul
"Selain itu tidak tersedianya informasi individual bank secara harian dapat menyebabkan bank sentral tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif
BACA JUGA: Petani Cengkeh Minahasa Selatan Menjerit
Koordinasi juga tidak dapat berjalan dengan efektif meskipun telah dimungkinkan masuk dalam undang-undang," jelas Darmin.Namun pernyataan Darmin ini menjadi bahan pertanyaan dari banyak anggota Pansus OJK
BACA JUGA: Pastikan Akan Naikkan Harga Elpiji Bersubsidi
Politisi partai Demokrat tersebut menanyakan kembali hal krusial yang paling dikhawatirkan BI, bila OJK akhirnya tetap terbentuk."Apa yang sebenarnya BI khawatirkan tentang koordinasi? Karena dalam pasal OJK sendiri nanti diatur sendiriDimana Bapak (Darmin) bisa meragukan koordinasi ini, sepanjang semuanya tetap dijalankan sesuai dengan koridornya," kata Andi.
Ditambahkan Andi, sebenarnya bila BI dan OJK bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal, tentunya sistem pengawasan akan berjalan dengan baik dan tidak perlu lagi ada konflik interest yang selama ini terjadi antara otoritas Perbankan dengan otoritas moneter.
"Kerangka regulasi nanti ada di BI dan pengawasan di OJKRegulasi di BI ini sesuai dengan usulan BI dulu, kalau pengawasan makro prudential ada di BI, kalau mikro prudential silahkan ke OJKKoordinasi makro dan mikro juga ada dalam pasal-pasal OJK iniSaya justru ingin tahu pandangan Pak Darmin, dimana titik kritis koordinasi ini dibandingkan dengan political will selama ini," tanya Andi.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB Cecep Sarifuddin juga memberikan pandangannya terhadap kesan penolakan BI untuk terbentuknya OJK sesuai dengan amanat 34 UU BI.
"Jangan sampai peran BI sebagai otoritas moneter dikerdilkan untuk masalah mikroTapi bagaimanapun, saya senang tadi ada pengakuan, bahwa Bapak (Darmin) adalah aktor intelektual dulunya dari RUU OJK ini," katanya seolah menyindir Darmin yang kini berbalik arah menolak tegas terbentuknya OJK.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Menteri Stabil, Rakyat Masih Menjerit
Redaktur : Tim Redaksi