Biadab, Guru PNS di Muratara Cabuli 3 Murid, Terancam Penjara 15 Tahun

Rabu, 19 Juli 2023 – 12:36 WIB
Guru Imam Mahdi (35) yang seharusnya menjadi teladan dan contoh yang baik untuk para murid, justru melakukan hal yang bertolak belakang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, RUPIT - Guru Imam Mahdi (35) yang seharusnya menjadi teladan dan contoh yang baik untuk para murid, justru melakukan hal yang bertolak belakang.

Imam yang berstatus PNS di salah satu SD di Desa Noman Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini melakukan pencabulan terhadap tiga pelajar SD di tempat ia bertugas.

BACA JUGA: Guru Ngaji Cabuli Murid 50 Kali, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan di Sini

Tersangka kini sudah diamankan di Polsek Rupit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban ke Polsek Rupit pada Senin (17/7).

BACA JUGA: Ayah Cabuli Anak Kandung, Korban juga Mendapat Tindak Kekerasan

Menurut laporan orang tua korban, anaknya sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali.

"Pertama dilakukan di perpustakaan sekolah. Dan terakhir terjadi di pondok belakang sekolah pada Juni 2023," jelas Khoiril, Rabu (19/7).

BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Anak

Khoiril mengungkap bahwa dalam kasus pencabulan tersebut, pelaku Imam Mahdi bertindak sebagai perempuan.

“Awalnya ini pelaku melakukan oral seks kepada para korban. Setelah itu, pelaku meminta dilakukan anal seks terhadap dirinya,” ungkap Khoiril.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (17/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku kami tangkap di perumahan SD di ruang perpustakaan dan langsung dibawa ke Polsek Rupit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Khoiril.

Berdasarkan pemeriksaan dari para saksi-saksi dan korban, terdapat tiga korban.

"Ada tiga korban pelajar semuanya laki-laki. Saat ini sedang kami kembangkan apakah ada korban lainnya,” ujar Khoiril.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, atau maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 15 miliar. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabut Gigi ala Sarwono


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru   Guru Cabul   PNS   Penjara   pencabulan  

Terpopuler