Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Anak

Jumat, 26 Mei 2023 – 18:53 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - AR, guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung dilaporkan ke polisi atas kasus pelecehan seksual.

Polisi saat ini tengah mendalami keterangan dari korban yang dikabarkan lebih dari satu orang.

BACA JUGA: Guru Ngaji Sodomi 13 Santri, Modus Pelaku Biadab Banget

"Hari ini kami masih melakukan pendalaman kepada para korban dan pemeriksaan dijadwalkan hingga Sabtu (27/5), Insyaallah setelah itu kami akan memberikan keterangan detilnya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat.

Kusworo menyampaikan bahwa sudah ada laporan dari orang tua korban, keterangan saksi dan alat bukti sudah didapatkan pihak kepolisian, namun untuk detil, motif hingga modus tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Pak Nahar Minta Pimpinan Ponpes Tersangka Kekerasan Seksual Dihukum Berat

"Sudah ada keterangan saksi. Alat bukti sudah kami dapatkan, keterangan tersangka juga, dan tersangka sudah diamankan, detilnya nanti kami umumkan pekan depan," ucap Kusworo.

Dia menduga pelaku nekat melakukan perbuatannya karena sebelumnya sempat menjadi korban tindak pidana serupa sehingga menjadi predator.

BACA JUGA: Prajurit TNI Luka-Luka Dianiaya Geng Motor, Pelakunya 4 Orang

"Di saat jadi predator, pelaku juga nekat menjadikan anak-anak menjadi korbannya," katanya.

Kusworo juga mengingatkan pentingnya pendidikan anak, menyusul kasus pelecehan terhadap sejumlah siswa oleh oknum guru ngaji ini, dan juga mewaspadai bujuk rayu dan iming-iming apapun termasuk uang dari siapapun yang berpotensi pada tindak pelecehan.

Selain itu, tak jarang pelaku mengancam korban hingga tak berani melaporkannya, untuk itu orang tua juga diharapkan proaktif agar anak-anak tidak trauma, selain pihak kepolisian juga akan membantu pengobatan trauma (trauma healing) para korban.

"Mari didik anak-anak kita, sama-sama dijaga. Kemudian harus bijak di medsos. Hati-hati merekam video, apalagi berkaitan dengan pornografi. Itu juga bisa terkena pidana," tuturnya.

Diinformasikan bahwa AR melakukan aksi bejat pada 12 anak muridnya yang berusia antara 6-14 tahun.

Bahkan satu korbannya sempat dinikahkan dengan pelaku sebelum aksinya terungkap.

Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Pesilat Berbuat Rusuh, Tabrak dan Aniaya Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler