Biadab! Istri Meninggal, Anak jadi Pelampiasan Nafsu

Rabu, 14 Oktober 2015 – 00:02 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - MALANG -  Tak kuasa menahan syahwat, SM (48) tega mencabuli putri kecilnya, sebut saja Mawar (7) hingga tiga kali. Dari pengakuan SM kepada penyidik Polres Malang Kota, SM mengaku melakukan aksi biadab itu mulai April lalu.

Dan semua itu tanpa perlawanan, karena Mawar masih begitu kecil. SM mengatakan, tega merusak masa depan anaknya sendiri karena tak bisa menahan syahwat sejak istrinya meninggal. 

BACA JUGA: Bentrok Pecah di Aceh, 20 Orang Diamankan, 1 Tewas

"SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kassubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, seperti dilansir dari Radar Malang, Selasa (13/10). 

Sementara Mawar, saat ini sedang divisum di RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar) Malang. Hasil dari visum itu akan dimasukkan dalam pemberkasan. "Tersangka masih terus diperiksa di unit perlindungan perempuan dan anak,” terangnya.

BACA JUGA: Bupati Macho Ini Dilaporkan Berzina, dengan Penyanyi Dangdut Lagi...

Sementara dari pengembangan di lapangan, polisi menemukan dua barang bukti lagi dari tempat kejadian. Yaitu selimut berwarna merah yang ada bekas spermanya dan baju berwarna cokelat yang saat itu dikenakan korban. 

Aksi SM ini pertama kali diketahui pada Senin (12/10) lalu. Warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, gempar mengetahui SM mencabuli anaknya. 

BACA JUGA: Ini Wajah-wajah Polisi yang Diduga Menerima Uang dari Kades Hariyono, Tertunduk Lesu

Bahkan, pelaku sempat memarahi tetangganya itu, sehingga keributan pun tak bisa dielakkan. Mengetahui itu, warga pun melaporkan SM ke polisi. Bahkan, tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga, karena tertangkap basah saat melakukan aksi cabulnya. (zuk/c1/nen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daftar Polisi dan TNI Penerima Uang Berdasar Catatan Kecil Kades Hariyono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler