Biadab, Pengakuan Anak Bunuh Ibu

Kamis, 29 Desember 2022 – 04:57 WIB
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandung di Mapolres Kudus, Rabu (28/12/2022). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com, KUDUS - Anak bunuh ibu kandung di Kudus, Jawa Tengah. Pengakuan pelaku sungguh biadab.

Pelaku AB (32), warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus membunuh ibunya lantaran sakit hati dan sering dimarahi.

BACA JUGA: Gegara Makanan Anak Bunuh Ibu Kandung di Kudus

"Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan tidak terpengaruh minuman keras," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu.

Pembunuhan terjadi Minggu (25/12) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Desa Jekulo.

BACA JUGA: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Lumayan Lama di Penjara

Korban bernama Umi mengalami luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajah. Kemudian terdapat bekas pukulan tangan pelaku di wajah korban.

Sementara tulang pangkal tenggorokan mengalami patah lantaran bekas dicekik yang menjadi penyebab utama korban meninggal.

BACA JUGA: Luhut Menyindir KPK Lagi, Tajam

Sedangkan luka sayatan tangan bukan menjadi penyebab kematian karena tidak berada di nadi besar.

Peristiwa pembunuhan tersebut, berawal ketika pelaku pulang ke rumah menanyakan ada atau tidak makanan dengan membangunkan ibunya yang tengah tidur di kamar.

Lantas terjadi adu mulut, kemudian pelaku yang merasa tersinggung langsung mencekik korban hingga terjatuh.

Korban dipukul dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Pelaku lantas mengambil pisau dapur untuk menyayat urat nadi pergelangan tangan korban.

Tersangka AB mengaku menyesali perbuatannya karena tega menghabisi nyawa ibu kandung sendiri.

"Sebelumnya, saya sering berantem di rumah. Apa yang saya perbuat dan lakukan sering kali tidak dihargai meskipun sudah menuruti permintaan korban," ujarnya.

Seusai melakukan perbuatan keji itu, tersangka melarikan diri ke rumah kontrakan adiknya di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus.

Di perjalanan tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas karena menabrak mobil yang parkir dan mengalami luka ringan dan dibawa ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler