Biadab! Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Korban sempat Pingsan saat Lapor Polisi

Kamis, 10 Agustus 2023 – 09:43 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, GOWA - Seorang pria berinisial SF (55) di Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap polisi setelah diduga perkosa anak kandung berulang kali.

Tersangka SF ditangkap polisi dari Polres Gowa atas laporan korban, N (18).

BACA JUGA: Biadab! BN Menyetubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Korban Hamil

"Pelaku diamankan 1x24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Rabu (9/8).

Pelaku SF ditangkap di rumahnya, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.

BACA JUGA: Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 10 Orang Ini Ditangkap Polisi, Satunya Wanita

"Saat ini kasusnya ditangani PPA Reskrim dan berproses," ucap AKP Bahtiar.

Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapaknya ke kantor polisi, meski diancam bakal dibunuh pelaku.

BACA JUGA: Foto Irjen Tabana Bangun bersama Buronan Kasus Penggelapan di Batam Viral di Medsos, Hmmm

Bahtiar menyebut dari hasil pemeriksaan, pelaku SF mengakui telah berbuat tidak senonoh kepada putri kandung saat sedang tidur di kamar.

Pelaku bahkan sudah berulang kali memerkosa anaknya sendiri.

Selain mengancam korban, pelaku juga memberikan sejumlah obat kepada putrinya untuk dikonsumsi agar tidak hamil.

Namun demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut.

"Pelaku datang mendekati korban, lalu melakukan hubungan badan dengan korban, di mana korban merupakan anak kandungnya. Korban sempat melawan, tetapi pelaku ancam membunuhnya," tutur Bahtiar.

Menurut Bahtiar, saat membuat laporan ke Polres Gowa, korban sempat pingsan diduga akibat trauma berat.

Saat itu penyidik yang memeriksanya langsung bergerak cepat mengevakuasi korban ke klinik untuk mendapat perawatan.

"Korban waktu itu tidak sadarkan diri di polres. Mungkin trauma, karena takut. Dia, kan, diancam. Itu membuatnya tidak berdaya dan masih merasa takut. Itu bisa saja mengalami trauma," tutur Bahtiar.

Polisi menjerat tersangka SF dengan Pasal 81 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler