Biadab, Pria Tua Ini Tega Mencabuli Bocah 6 Tahun

Kamis, 27 April 2023 – 09:36 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan anak di bawah umur ditahan polisi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Seorang pria tua berinisial HS (60) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli bocah 6 tahun.

"Tersangka HS ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/314/IV/ 2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jeane Luhukay di Ambon, Rabu (26/4).

BACA JUGA: Oknum Guru Agama Ini Mencabuli Belasan Murid saat PBM, Ya Tuhan

Dia menyebut dugaan pencabulan itu diketahui orang tua korban pada 10 April 2023 sekitar pukul 22:30 WIT.

Orang tua korban curiga lantaran melihat korban yang masih menggunakan pampers merasa gatal-gatal.

BACA JUGA: Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Bisa Dipidana

Setelah membuka pampers tersebut, pelapor yang merupakan ibu korban melihat ada keanehan.

Selain itu, adik pelapor merasa curiga terhadap tersangka yang beberapa hari terlihat memanggil-manggil korban.

BACA JUGA: Terjadi Obstruction of Justice di Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan?

Keesokan harinya, pelapor menanyakan kepada korban mengenai apa yang dialaminya.

Orang tua korban kaget lantaran anaknya mengatakan bahwa tersangka telah melakukan percabulan terhadap dirinya.

"Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi dan setelah tersangka diperiksa serta dimintai keterangan akhirnya mengakui perbuatannya," ucap Jeane.

Modus operandi yang dilakukan pelaku percabulan adalah dengan cara memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban sehingga menimbulkan luka robek.

Tersangka HS dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo Jadi Rebutan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler